Sebagai salah satu anggota Dewan Pendidikan Surabaya utamanya di bidang pengawasan, yang diberi amanah turut memberikan masukan, usulan, bantuan, menjaga dan mengawasi pendidikan di Surabaya, saya prihatin atas apa yang dilakukan oleh anggota DPRD yang terhormat dari komisi D. Dengan peristiwa yang diberitakan di sebuah media lokal Surabaya hari ini, Kamis (8/1) terkait Sidak kesekolah atas kasus dugaan pelecehan terhadap siswa Sekolah Dasar (SD) di Surabaya.
Satu sisi saya mengapresiasi kepedulian anggota DPRD terhormat mau menggali persoalan di masyarakat, namun sisi lain tindakan tersebut dilakukan dengan tidak bijak apalagi dengan mengekspose dimedia dan bersama-sama wartawan melakukan sidak yang sangat menggangu proses belajar-mengajar.
Karena faktanya :
- Kejadian tersebut sudah ditangani oleh pihak sekolah dan Dispendik sejak Desember 2014 saat peristiwa itu terjadi dan para pihak sudah dimediasi. Dan Dewan Pendidikan Surabaya (DPS) juga mendapatkan update atas berbagai kasus sejenis dan menjadi bagian yang juga jadi concern serta kami tangani.Jika masih ada ketidak-puasan, masih ada ruang untuk ditindak lanjuti tanpa perlu expose berlebihan karena bisa memberi interprestasi bermacam-macam atas persoalan yang mestinya bisa dilokalisir dan dicarikan solusi dibanding membuat kehebohan yang tidak perlu.
- Kasus asusila yang melibatkan anak, baik sebagai korban maupun pelaku, sangat jelas di UU harus dilindungi dari expose dimedia, demi menjaga mentalitas dan masa depan anak yang bersangkutan.Di UU Perlindungan Anak maupun etika Pers sangat tegas larangan mengexpose peristiwa yang disangkakan merupakan perbuatan ASUSILA terhadap anak. Hal inilah yang selalu mendorong kami di Dewan Pendidikan juga bersama pemerintah kota serta instansi, lembaga, komite dan LSM menangani persoalan sejenis dengan cara tertutup dan lebih mengedepankan SOLUSI serta meletakkan kepentingan Anak didik dan masa depan Anak didik diatas segala nya.Notes :
* UU No. 23 tahun 2002 Pasal 17 (2) Setiap anak yang menjadi korban atau pelaku kekerasan seksual atau yang berhadapan dengan hukum berhak dirahasiakan.
* Pasal 59 Wajib memberikan perlindungan khusus, yang artinya penanganan juga secara khusus
* pasal 64 (2) Perlindungan dari pemberitaan identitas melalui media massa dan untuk menghindari labelisasi.
* Pasal 64 (3) Perlindungan khusus bagi anak yang menjadi korban tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan melalui : (b) upaya perlindungan dari pemberitaan identitas melalui media massa dan untuk menghindari labelisasi;
- Masuk keruang kelas dan mengganggu proses belajar mengajar dan di depan seluruh anak-anak serta guru melakukan investigasi bukanlah perbuatan yang tepat dan bijak. Selain menggangu proses belajar mengajar juga meruntuhkan mental anak-anak dan para guru, serta expose ini dapat meruntuhkan kepercayaan publik kepada PENDIDIKAN Surabaya yang sudah dengan susah payah kita bangun dan saat ini diakui sebagai barometer pendidikan dan pengelolaan berkualitas tidak saja di Jawa Timur tapi juga Indonesia.
Demikian pandangan saya sebagai salah satu anggota Dewan Pendidikan Surabaya yang secara sah dan legal dilindungi UU No.20/2003 tentang Sisdikanas dan PP 17/2010 tentang Pengelolaan Penyelenggaraan Pendidikan, dapat memberikan masukan diminta ataupun tidak kepada seluruh pemangku kepentingan di Surabaya dibidang pendidikan, baik itu jajaran eksekutif pemerintah kota maupun wakil rakyat di DPRD Surabaya dan satuan pendidikan.
Semoga goncangan yang terjadi di dunia pendidikan Surabaya di awal tahun ini tidak mengendurkan semangat kita bersama, baik orang tua, masyarakat, komite sekolah, lembaga-lembaga terkait, pemerintah kota dan DPRD untuk terus meningkatkan kualitas dan proses pendidikan di kota Surabaya. Kebanggaan anak didik kita dengan segala prestasi dan pencapaiannya, bercerita bahwa mereka adalah produk dari Sekolah di Surabaya yang berkualitas harus tetap kita jaga.
Pada akhirnya mereka adalah harapan kita untuk bangsa ini lebih baik lagi kedepan.
Wassalam
Ferry Koto
Bidang Pengawasan
Dewan Pendidikan Surabaya (DPS) 2014-2019