Ini adalah salah satu Tulisan di buku “Ahok Gubernur 3M; Marah-Maki-Menuduh”, untuk mendapatkan buku ini, silahkan klik disini.

Ahok tidak ada habis-habisnya membuat kontroversi, kali ini menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur Unjuk Rasa di Wilayah DKI Jakarta. Mungkin karena kinerjanya buruk, Ahok mengalihkan perhatian publik dengan membuat berbagai kontroversi.

Pergub yang ditandatangani Ahok pada tanggal 28 Oktober ini, berisi pengaturan yang kontroversial bahkan bertentangan dengan perundang-undangan yang ada[1]. Diantaranya yang mengatakan bahwa unjuk rasa tidak boleh menekan pemerintah dan suara yang dihasilkan saat unjuk rasa tidak boleh melebih 60dB (desible).

Menyikapi Pergub tersebut @ferrykoto menulis pendapat dalam twitnya pada 31 Oktober 2015.


Peraturan Gubernur tentang Unjuk Rasa di DKI yang baru ditetapkan Ahok bunyinya (lihat gambar) sangat aneh. Terkesan Ahok mungkin tidak pernah jadi rakyat atau yang pernah berunjuk rasa memperjuangkan kepentingan rakyat. (perhatikan yang digaribawahi di gambar berita yang dicapture dibawah)

capture-berita
Capture Berita harian Kompas 30 Oktober 2015

Apakah Ahok ini politikus jadi-jadian? Tiba-tiba saja muncul jadi politikus. Sangat mengherankan, bagaimana caranya dulu bisa jadi kader Partai Gerindra[2]. Makna kenapa orang demo atau aksi turun ke jalan saja, nampaknya Ahok tidak paham.

Jika aspirasi dapat disalurkan secara normal dan apa yang diinginkan terakomodir, tentu tidak perlu melakukan demo atau aksi turun kejalan. Dan aksi turun kejalan memang bertujuan untuk menekan pemerintah. Lha jika Pergub nya mengatur Demo tidak boleh menekan pemerintah, lantas apa guna demo? Bagaimana logika Ahok ini[3].

Aksi massa turun ke jalan, dimana-mana negara demokrasi bagian hak yang dilindungi Undang-undang, apakah Ahok tidak paham?

Pemerintah otoriter, diturunkan juga lewat aksi jalanan.

Tujuan aksi turun ke jalan, memang untuk menekan pemerintah (jika sasarannya pemerintah atau kebijakan yang dibuat). Maksudnya agar pemerintah mendengar. Semestinya Ahok memahami hal ini, apalagi dia juga pernah jadi Mahasiswa. Apa saja kerja Ahok selama jadi Mahasiswa?

Gerakan massa, demo, turun ke jalan, sudah jadi sejarah panjang pergerakan dimana-mana negara di dunia. Dilakukan untuk perubahan dan tentu untuk menekan pemerintah.

Menekan pemerintah yang tidak jalankan aspirasi rakyat, atau membuat kebijakan yang rugikan rakyat, saat saluran-saluran politik yang ada sudah tidak efektif.

Itu jika dibidang politik. Targetnya memang memberikan tekanan pada pemerintah, agar mendapat “perhatian”, dan itu bagian dari strategi dalam memperjuangkan hak-hak yang diakui diseluruh negara demokrasi.

Koq tet tot sekali Ahok kali ini….. #heran

Kenapa dalam sebuah aksi unjuk rasa mengerahkan massa besar, atribut-atribut, suara-suara? Ya itulah bagian dari aksi turun kejalan, untuk menunjukam “Power,. Tujuannya agar diperhatikan.

Kalau demo atau turun kejalan, cuma selfie-selfian, senyum-senyuman, dengan “santun“, dan massa hanya segelintir, itu bukan demo namanya pak Ahok.

Gubenur Ahok ini betul-betul makin tettot, kalau menang lagi jadi Gubernur DKI pada Pilkada 2017, saya harus akui, dia memang hebat… untung saya bukan warga DKI, sehingga tidak ikut menanggung malu, karena tet-totnya.

Coba perhatikan lagi di Pergub tersebu pada aturan pengeras suara, dimana hanya diizinkan sebesar 60dB[4], itu tettot benar Gubernur DKI ini. Dugaan saya, dulu waktu Ahok di SMP tidak lulus pelajaran Fisika, sehingga tidak tahu makna angka 60dB tersebut. Asal buat larangan saja.

Ahok apakah tahu bahwa ambang normal suara yang didengar manusia dalam percakapan adalah 60-70dB. Untuk diketahui dB atau desibel itu satuan kekuatan bunyi.

Lha, kalau Pergub yang dibuat Ahok, mengatur 60dB sebagai batas maksimal, ya itu sama saja melarang digunakannya pengeras suara dalam aksi unjuk rasa. Terlihat tet-tot sekali kan Ahok jadinya.

Apakah Ahok tidak tahu, bahwa suara Ahok “menjerit-jerit” ke wartawan yang menanyakan kasus sumber waras, bisa lebih dari 70dB. #Smile

Koq malah buat aturan melarang demo dengan suara lebih dari 60db !!

Dengan aturan suara maksimal 60dB ini, saya himbau singa-singa podium, aktivis-aktivis demokrasi, yang dalam setiap unjuk rasa selalu bersuara lantang, mulai saat ini mulai belajar mengatur suara maksimal 60db jika berunjuk rasa di Jakarta. #EdanTenan

Untung aturan ini dibuat di era Ahok, coba dibuat era Orde Baru, mungkin Bung @budimandjatmiko[5] tidak akan bisa demo untuk menurunkan Orde Baru, karena dilarang unjuk rasa menekan pemerintah dan bersuara melebihi 60dB, jadi harus berbisik-bisik jika orasi. #LoL


[1] Republik Indonesia, Undang Undang Nomor 9 tahun 1998, Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Depan Umum.
[2] Ahok adalah termasuk jenis politikus yang suka berpindah-pindah Parpol saat tujuannya tidak tercapai. Saat maju berpasangan dengan Jokowi pada Pilkada DKI tahun 2012, Ahok adalah kader Partai Gerindra, setelah sebelumnya keluar dari Golkar.
[3] Berita mengenai Pergub yang dikeluarkan Ahok untuk mengatur unjuk rasa di Jakarta diberitakan berbagai media, termasuk media online kompas.com pada tanggal 30 Oktober 2015 yang dapat dibaca disini http://bit.ly/2ekGpGa
[4] Pergub 228 tahun 2015 Tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka, pasal 6 butir c; “Mematuhi batas maksimal baku tingkat kebisingan penggunaan pengeras suara sebesar 60dB”.
[5] Akun Twitter @budimandjatmiko adalah akun milik Budiman Sudjatmiko, politikus PDI-Perjuangan, yang pada masa orde baru dikenal sebagai aktivis Partai Rakyat Demokratik (PRD) yang selalu melakukan unjuk rasa menentang rezim Orba.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here