Pertumbuhan Wirausaha di Indonesia beberapa tahun belakangan ini meningkat cukup tinggi dan minat kalangan muda terutama Mahasiswa untuk menjadi Wirausahawan sangat besar. Data resmi tahun 2013 yang dikeluarkan Kementerian Koperasi dan UKM Indonesia, menyebutkan bahwa ada 56,7 Juta Pengusaha UMKM di Indonesia saat ini dengan pertumbuhan jumlah kalangan wirausaha UMKM ini sebesar 7-8% setiap tahun.
Di Jawa Timur pertumbuhan UMKM juga sangat pesat, data dari Dinas Koperasi dan UMKM Jawa Timur menyebutkan bahwa pada tahun 2013 terjadi kenaikan sebesar 2 juta unit usaha UMKM di Jawa Timur. Jumlah UMKM saat ini di Jatim sebesar 6,8 Juta Unit dibanding tahun 2012 dengan jumlah 4,2 juta unit usaha. Pertumbuhan UMKM di Jatim ini ikut berkontribusi pada peningkatan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Jatim menjadi Rp1.012 Trilyun tahun 2013.
Dalam menjalankan dan memperbesar usaha, persoalan utama UMKM adalah ketersediaan Modal dan sulitnya meng-akses lembaga keuangan yang ada, terutama perbankan karena kebanyakan belum bankable. Tidak memiliki Jaminan asset, usaha yang belum cukup lama, juga tata kelola keuangan dan pembukuan yang belum memenuhi standart.
Dengan kondisi sulit mendapatkan akses permodalan ini, banyak akhirnya UMKM yang berjalan apa adanya walau memiliki potensi untuk di kembangkan, hal ini terutama terlihat pada usaha yang dijalankan oleh Mahasiswa atau Alumni Perguruan Tinggi yang terjun ke dunia bisnis. Walau mereka memiliki kemampuan namun karena keterbatasan modal mereka harus melepas pekerjaan yang diberikan, baik proyek maupun produksi usaha mereka.
Perbandingan |
UU No.25/1992 |
UU No.17/2012 |
Jenis Koperasi | Koperasi Produksi Koperasi Konsumen Koperasi Serba Usaha Koperasi Simpan Pinjam |
Koperasi Produksi Koperasi Konsumen Koperasi Jasa Koperasi Simpan Pinjam |
Modal | Simpanan Pokok Simpanan Wajin Simpan Sukarela dan lainnya |
Setoran Pokok Sertfikat Modal Koperasi/SMK (mirip saham) Modal lainnya |
Pelayanan KSP | Anggota dan Masyarakat Umum | Hanya Anggota dan Calon Anggota |
Kedudukan | Badan Usaha yang beranggotakan orang perorang atau badan Hukum Koperasi dengan landasan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi | Badan Hukum yang didirikan orang perorang atau badan hukum Koperasi dengan pemisahan kekayaan para anggotanya untuk modal Koperasi dalam menjalankan usaha dengan prinsip koperasi |
Beberapa perbedaan Koperasi pada UU No.25/1992 dengan UU 17/2012
Disisi lain, lembaga Keuangan utamanya Perbankan, juga menerapkan prinsip kehati hatian yang sangat tinggi dengan persyaratan untuk mengajukan pembiayaan yang tidak mudah di akses oleh UMKM. Persoalan Suku bunga yang tinggi juga menjadi barrier bagi UMKM, ditambah dengan kewajiban menyediakan asset sebagai jaminan, cicilan yang besar dan jangka waktu pinjaman yang tidak fleksible. Padahal UMKM butuh fleksibelitas dalam pengajuan pembiyaan, terutama dalam hal jaminan, suku bunga dan jangka waktu. Banyak UMKM yang membutuhkan pembiayaan dalam waktu singkat untuk pekerjaan suatu proyek atau memenuhi order suatu produk/Jasa.
Sementara itu pertumbuhan kelas menengah di Indonesia juga mengalami kenaikan signifikan. Dari data Boston Consulting Group yang dijadikan acuan lembaga keuangan dalam memproyeksikan perkembangan nasabah tahun 2013, didapat fakta bahwa kelas menengah Indonesia tumbuh menjadi 49,3 juta jiwa dengan pengeluaran diatas Rp3 juta perbulan. Kelas menengah ini menyumbang peningkatan jumlah nasabah dan tabungan di perbankan hampir 4-5 kali lipat tahun 2013. Artinya kalangan yang memiliki tabungan, liquiditas memadai, sangat besar di Indonesia dan terus tumbuh. Disisi lain bagi hasil yang ditawarkan perbankan bagi kalangan menengah ini tidak lah besar dan cenderung turun terus apalagi dikaitkan dengan biaya biaya yang harus dibayarkan saat menempatkan dana di perbankan.
Dari fakta naiknya UMKM dan kebutuhan permodalan mereka serta kesulitan mengakses lembaga perbankan, ditambah dengan tumbuhnya kalangan menengah di Indonesia yang memiliki keuangan baik, bisa dilihat perlunya lembaga yang menjembatani hal tersebut. Dan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) adalah jawaban yang tepat untuk ini.
KSP akan dapat turut serta menjadi solusi bagi persoalan diatas. Kekuatan KSP sebagaimana sebuah Koperasi atas dasar kegotong royongan dan keanggotaan yang terbuka akan sangat fleksible dalam mengucurkan pembiayaan bagi nasabahnya. Tidak memerlukan persyaratan perbankan yang rumit sebagai keharusan, waktu yang fleksible sesuai dengan kebutuhan nasabah. Serta memberikan Return yang jauh lebih baik bagi anggota, pemilik SMK dan nasabah penabung dibanding perbankan. Kekuatan lainnya adalah bagi nasabah pembiyaan juga akan mendapatkan bagi hasil dari pembiayaan yang digunakannya. Dengan makin besar menggunakan fasilitas KSP maka ikut besar juga bagi hasil yang akan diterima tiap tahun.
Sementara disisi lain, disadari bahwa tingkat kepercayaan pada Koperasi masih sangat rendah di kalangan masyarakat. Hal ini menjadi tantangan bagi pengurus KSP untuk meyakinkan masyarakat khususnya calon Anggota untuk menempatkan dananya di KSP dan dan membuktikan mendapat bagi hasil yang menguntungkan dibanding Perbankan. Disamping meyakinkan juga para pemegang SMK dan Nasabah penabung di KSP, bahwa mereka akan turut serta membantu perkembangan Wirausahawan di Indonesia yang pada akhirnya akan berdampak pada peningkatan ekonomi Indonesia secara nyata.
Dengan keberadaan Lembaga Penjamin Simpanan KSP (LPS-K) yang akan di bentuk 2014 sebagaimana amanat UU 17/2012 diharapkan tingkat kepercayaan masyarakat akan menjadi tinggi sehingga kekhawatiran dan keraguan dapat dihilangkan. LPS-K akan menjadi Penjamin setiap simpanan Nasabah baik SMK, Tabungan, Deposito dan bentuk simpanan lainnya yang ditempatkan di Koperasi Simpan Pinjam.
sumber : http://fren247.com/koperasi-simpan-pinjam-solusi-kebutuhan-umkm/