Bagi warga Surabaya yang memiliki anak dan belum memiliki Akta kelahiran (terlambat mengurus akta sesuai waktu yang ditetapkan) maka sejak 1 Januari 2012 sudah berlaku ketentuan memperolah Surat Penetapan di Pengadilan Negeri Surabaya sebelum bisa mengurus dan mendapatkan Akta kelahiran di Dinas Catatan Sipil.

Gambar disamping adalah foto Pengumuman syarat yang harus dilengkapi oleh para calon pemohon yang ditempel di papan pengumuman Pengadilan Negeri Surabaya (foto diambil 19 January 2012 oleh seorang Warga yang mengurus Permohonan).

Coba pembaca sekalian membaca pengumuman tersebut terutama terkait dengan biaya yang harus dikeluarkan oleh warga surabaya untuk mengurus surat permohonan tersebut. Bukan pada besarnya biaya (yang juga banyak dikeluhkan) tapi pada arti kolom “Jumlah Pemohon”.

Saya pribadi setelah membaca pengumuman itu, menyimpulkan soal biaya sebagai berikut
Misal : tinggal di daerah Bubutan (Kelompok RADIUS 1), Mengurus akta anak 1 orang (usia 8 bulan)
Membaca pengumuman tersebut saya menyimpulkan biaya yang harus disetor ke Pengadilan adalah Rp236.000,-

Tetapi….
Ternyata banyak warga keliru, karena menurut “terjemaahan” petugas pengadilan yang menerima berkas dan membuat kuitansi pembayaran (yang disetor ke BRI), biaya yang dikeluarkan adalah Rp401.000 karena yang mengajukan permohonan adalah Suami dan istri ( 2 orang ) bukan berdasarkan jumlah Permohonan (1 anak) yang di ajukan.

Sungguh aneh dan membingungkan bukan???
Kenapa harus di tulis biaya 1 orang pemohon di rincian biaya? kenapa tidak langsung saja biaya itu satu jenis saja yaitu 2 orang pemohon? karena tidak mungkin permohonan dilakukan oleh satu orang, sebab dari contoh surat permohonan yang disiapkan pengadilan pemohon adalah SUAMI dan ISTRI (untuk anak dibawah 18 tahun).

Bagimana menurut anda??

1 KOMENTAR

  1. inilah salah satu potret produk hukum indonesia saat ini yang banyak mengandung profit oriented jadi bukan bagaimana aturan diciptakan untuk win win solution bagi masyarakat ,para pencipta undang2 tidak mau tahu mengapa masyarakat terlambat mengurus akte kelahiran…tetapi justru masyarakat dijadikan sapi perahan bagi penguasa…ma’af ..jika masyarakat mampu mungkin angka tersebut tidak jadi soal….tetapi bagaimana jika masyarakat yang tidak mampu dengan angka tersebut…..ini yang tidak pernah dipikir oleh pemerintah…..pemerintah hanya berpikir PAD…haahhh payahh…

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here