Bagi warga Surabaya yang memiliki anak dan belum memiliki Akta kelahiran (terlambat mengurus akta sesuai waktu yang ditetapkan) maka sejak 1 Januari 2012 sudah
Bagi warga Surabaya yang memiliki anak dan belum memiliki Akta kelahiran (terlambat mengurus akta sesuai waktu yang ditetapkan) maka sejak 1 Januari 2012 sudah