Notice: Use of undefined constant TDC_PATH_LEGACY - assumed 'TDC_PATH_LEGACY' in /home/bzyjbelq/ferrykoto.com/wp-content/plugins/td-composer/td-composer.php on line 109

Notice: Use of undefined constant TDSP_THEME_PATH - assumed 'TDSP_THEME_PATH' in /home/bzyjbelq/ferrykoto.com/wp-content/plugins/td-composer/td-composer.php on line 113
Kegaduhan APBD 2015; Ahok Tepuk Air Didulang Kena Muka Sendiri - Ferry Koto

Kegaduhan APBD 2015; Ahok Tepuk Air Didulang Kena Muka Sendiri

Ini adalah salah satu Tulisan di buku “Ahok Gubernur 3M; Marah-Maki-Menuduh”, untuk mendapatkan buku ini, silahkan klik disini.

Pada Februari 2015, terjadi kegaduhan di DKI Jakarta antara Gubernur DKI Basuki Tjahja Purnama alias Ahok dengan DPRD. Duduk masalahnya terkait draft APBD  2015 yang dikirim Ahok ke Kemendagri untuk dimintai persetujuan ternyata bukan draft APBD hasil pembahasan bersama dengan DPRD DKI Jakarta[1].

Ahok menuduh ada titipan dana Siluman dalam APBD hasil pembahasan, diantaranya pengadaan Uninterupt Power Supply (UPS), hal itu yang jadi alasan Ahok mengirimkan draft bukan hasil pembahasan ke Kemendagri. Kegaduhan makin menjadi-jadi setelah Ahok mengungkapkan bahwa ia juga mengetahui bahwa pada APBD-P 2014 telah muncul juga pengadaan UPS.

Yang membuat tanda-tanya dari pernyataan Ahok tersebut adalah;

Kenapa Ahok tidak melaporkan adanya penyisipan titipan dana Siluman pada draft hasil pembahasan dengan DPRD kepimpinan DPRD atau pihak berwajib?

Kenapa Ahok malah mengirimkankan draft yang bukan hasil pembahasan ke Kemendagri?

Kenapa setelah Ahok tahu ada titipan dana Siluman pada APBD-P 2014 pada pos anggaran pengadaan UPS, pengadaannya tetap berlangsung?

Padahal sebagai Gubernur Ahok juga bertanggungjawab dalam mengawasi penggunaan APBD.

@ferrykoto memandang, kegaduhan ini mestinya tidak perlu terjadi, apalagi jika apa yang dinyatakan Ahok benar dan Ahok  memiliki bukti.


 

Rekan, saya ingin tweet tentang statemen-statemen @basuki_btp alias Ahok terkait keributan dengan DPRD DKI Jakarta, terutama statemen Ahok soal UPS.

 Lagi-lagi Pak Ahok mengambil langkah “perlawanan” dibanding mengkoreksi diri karena adanya kesalahan.

Seperti biasanya Ahok mengeluarkan statemen yang kesannya benar, tapi jika kita simak dengan teliti pada dasarnya menunjukkan betapa Ahok tidak faham apa yang dia ucapkan.

Sekali lagi Ahok mengusik soal Listrik, kali ini soal UPS. Kebetulan saya seorang Insinyur listrik, membaca pernyataan Ahok, langsung terlintas dalam pikiran, betapa naifnya Ahok. Siapakah pembisik Ahok, sehingga begitu naif soal UPS.

Sebelum membahas soal UPS, mari kita lihat kasus awal keributan di DKI ini.

Persoalan ini sesungguhnya berawal dari kesalahan Ahok mengirimkan draft APBD 2015 ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Draft APBD yang dikirim Ahok adalah draft yang bukan merupakan hasil pembahasan dengan DPRD DKI[2]. –Selanjutnya disebut draft versi Ahok

Ahok mengirim draft APBD untuk disahkan Kemendagri tapi yang dikirim bukanlah draft APBD hasil pembahasan Pemprov DKI dengan DPRD DKI[3]. Sangat jelas apa yang dilakukan Ahok salah, dan melanggar perundang-undangan[4], apalagi jika dilakukan Ahok dengan sadar dan sengaja.

Dan Kemendagri sudah menyatakan bahwa apa yang dilakukan Pemda DKI adalah salah, terbukti dengan dikembalikannya draft APBD DKI yang bukan hasil pembahasan dengan DPRD. Apalagi ditambah dengan statemen Ahok yang katakan dia sengaja mengirim dokumen APBD yang bukan hasil pembahasan tersebut. Alasan Ahok tidak mengirimkan APBD hasil pembahasan adalah karena Ahok menemukan adanya “titipan dana siluman” didalam APBD hasil pembahasan dengan DPRD DKI. –Selanjutnya disebut APBD versi DPRD

Hemat saya, jika Ahok betul-betul menemukan ada lembaran yang diselipkan (diluar pembahasan) dalam draft APBD, Ahok semestinya lapor ke Pimpinan DPRD. Agar bisa diusut siapa yang menyelipkan dana Siluman tersebut, karena itu merupakan perbuatan kriminal. Bukan malah Ahok melakukan pelanggaran, dengan mengirimkan draft APBD yang bukan hasil pembahasan dengan DPRD.

Mengirimkan draft APBD yang bukan merupakan hasil pembahasan, sama saja artinya Ahok melakukan pemalsuan Dokumen, dan ini jelas merupakan suatu pelanggaran perundang-undangan bahkan bisa masuk dalam ketegori pidana pemalsuan dokumen Negara.

Itulah pokok soal asalnya keributan ini. Dan mestinya Ahok mengakui hal tersebut adalah salah dan memperbaiki kesalahan tersebut, sambil mengungkap soal titipan dana siluman.

Dan seharusnya tuduhan adanya titipan dana siluman yang diselipkan dalam APBD hasil pembahasan tersebut harus dibuktikan, tapi faktanya Kejaksaan saja belum terima laporannya[5]. Akhirnya, kesan yang muncul adalah Ahok sengaja menciptakan keributan ini untuk mencari pembenaran atas kesalahannya memalsukan pengiriman draft APBD 2015 dengan menghembuskan isu adanya titipan dana siluman.

Soal titipan dana siluman dalam draft APBD versi DPRD, kata Ahok diantaranya terkait dengan pengadaan UPS. Harga satu unit UPS dalam APBD versi DPRD tersebut, sampai Empat Milyar Rupiah, sangat tidak wajar menurut Ahok.

Dan terkait harga UPS ini, lagi-lagi Ahok ngaco dalam membuat statemen. Ahok katakan UPS dipasaran harganya hanya 10 jutaan[6]. Ngawur sekali pernyataan ini, karena UPS harga miliran memang ada, Industrial Class UPS namanya, yang kapasitasnya Ratusan Ribu Watt bukan UPS biasa yang hanya beberapa Ratus Watt.

Pak Ahok, kalau anda tanya teman anda yang hanya pedagang di Glodok, tentu jarang yang tahu Industrial class UPS atau biasa juga disebut Bank Power.

Pedagang di Glodok umumnya menjual UPS home/office use, kelas jutaan atau paling puluhan juta per-unitnya. Berbeda jenisnya dengan Industrial UPS dengan 3 fasa, kapasitas Ratusan Ribu watt, yang harganya bisa mencapai Milyaran.

UPS seharga itu confirm ada pak Ahok, pembisik anda lagi-lagi kurang data, pak”

Nach, soal berapa pasti harga pengadaannya, tentu harus dilihat spesifikasi, jenis UPS, merk dan hal teknis lainnya, “Pak Ahok, itu tugas anda mestinya untuk mengawasi.”

Awasi lewat pembahasan bersama DPRD agar spesifikasi barang dan harganya sesuai, dan tidak ada tipu-tipu dalam penyusunan APBD, tidak ada titipan dana siluman yang diselipkan.

Pengadaan UPS dianggarkan dengan nilai sebesar Rp4-5 Milyar, apakah wajar ?

Jawabannya, tergantung seperti apa pekerjaan pengadaannya.

Jika membaca dari berita pengadaan UPS pada tahun 2014 yang dimuat dibeberapa media, dapat dilihat bahwa jenis UPS yang diadakan adalah UPS dengan kapasitas 120KVA, sebuah kapasitas yang sangat besar[7].

Harga UPS 120KVA bisa mencapai Rp1-2Milyar tergantung spesifikasi dan merk yang digunakan.

Wajarkah anggaran Rp4-5Milyar untuk pengadaan sebuah UPS?

Jawabannya bisa wajar bisa juga tidak wajar, tergantung apa saja pekerjaan yang harus dilakukan Rekanan dalam mensuplly pengadaan UPS tersebut.

Dari segi fisiknya saja, UPS 120KVA tersebut selain besar juga sangat berat, Ton-tonan beratnya, plus Battery. Juga dibutuhkan bangunan khusus untuk tempat UPS tersebut.

Selain butuh bangunan khusus, UPS120KVA juga butuh instalasi khusus. Tidak sama dengan jenis yang dijual kawan Ahok di Glodok, yang tinggal colok ke listrik bisa langsung digunakan.

Selain instalasi khusus, memasang UPS 120KVA tersebut juga butuh tenaga ahli khusus.

“Jadi, berbeda jauh dengan UPS yang harganya hanya Rp10 jutaan yang anda sampaikan pak Ahok.”

Sungguh kasihan saya, siapa pembisik Ahok yang terus mengadu dia dengan DPRD DKI, dengan data yang tidak benar. Apalagi ditambah dengan pernyataan pak Ahok di media yang mengungkit pengadaan UPS 120KVA pada tahun 2014[8]. Banyak sekali kesalahan pak Ahok sebagai Gubernur kalau dicermati dari berita tersebut, dan semua yang dilakukan itu, fatal !

Pertama, pengadaan UPS itu adalah pengadaan sah yang ada dalam APBD-P 2014, yang diajukan oleh Pemerintah DKI Jakarta, seperti yang sudah dianggarkan untuk sekolah dibawah suku dinas pendidikan Jakarta Barat[9]. Sehingga jika sekarang pak Ahok menyatakan bahwa dia sudah tahu pengadaan itu titipan dana siluman tapi sebagai Gubernur dia membiarkan pengadaan tetap terjadi, maka itu tindakan yang salah.

Kedua, Ahok sebagai Gubernur (ingat lelang pengadaan ini pada November 2014 setelah Ahok resmi menggantikan Pak Jokowi) telah membiarkan terjadi korupsi dan terjadi penyimpangan, jika benar tuduhannya itu titipan dana siluman. Dengan statemen ini Ahok mestinya bisa dituduh mendiamkan Korupsi terjadi, apalagi lelangnya terbuka.

Sekali lagi soal nilai Rp4-5Milyar untuk mengadakan UPS apakah wajar atau tidak, tergantung spesifikasi dan apa saja pekerjaannya, bisa diselidiki dari rincian pengadaannya.

Yang jadi soal, jika pak Ahok dengan beraninya katakan pengadaan itu ada titipan dana siluman tapi tanpa pengetahuan soal jenis UPS yang diadakan, maka pernyataan pak Ahok itu fatal. Pak Ahok bisa dituduh asal bicara, apalagi dia perbandingkan dengan UPS di Glodok yang harganya Rp10jutaan. Fatal sekali pernyataan tersebut.

Kalau pembisik Pak Ahok pintar saja sedikit soal listrik atau UPS, mestinya sadar, meributkan UPS itu seperti menepuk air di dulang kena muka sendiri. Sama persis dengan kasus marah-marah Ahok ke PLN saat terjadi banjir di Jakarta (baca tulisan dengan judul Jakarta Terendam Ahok Salahkan PLN”). Marah-marah yang makin menunjukan Ahok tidak faham persoalan, sekedar ramai dan cari kambing hitam, mungkin akibat pembisiknya tidak capable.

Kalau mau permasalahkan pengadaan UPS di APBD-P 2014 atau APBD 2015, Ahok mestinya cari siapa konsultannya, koq bisa UPS yang diadakan. Bukan malah mempersoalkan harga, yang hanya bisa disimpulkan pelanggaran jika sudah diaudit pekerjaannya dan harga realnya.

Pasti ada yang salah di konsultan Pemprov atau Dinas Pendidikan DKI. Kenapa mengusulkan UPS untuk mengatasi listrik mati di sebuah sekolah.

UPS kapasitas besar sampai 120Kwatt, diperuntukan untuk peralatan sensitif yang tidak boleh mati sesaatpun karena bisa menimbulkan resiko yang besar. Misal untuk peralatan Rumah Sakit, ruang operasi, atau peralatan produksi industri, dimana tidak boleh terjadi listrik mati sesaat pun. Sementara untuk Sekolah tentu tidak ada peralatan sensitif yang perlu sedemikian dijaga agar tetap menyala.

Untuk Sekolah yang tepat mestinya Genset, bukan UPS kapasitas besar.

Disinilah keanehannya, kenapa bisa lolos dianggarkan di APBD-P 2014 yang disahkan Gubernur bersama DPRD DKI[10]. Dan lebih aneh lagi, kenapa bisa diadakan, dilelang secara terbuka?

Kenapa pak Ahok tidak cegah dan kenapa malah membiarkan terjadi lelang jika bapak sudah tahu itu titipan dana siluman?

Nach, disini kelihatan Ahok marah-marah yang tidak perlu malah membongkar ketidak mampuannya menguasai persoalan, terkesan diakali bawahan saja.

Dari pemberitaan yang ada, justru menunjukan Ahok tidak menjalankan fungsi pengawasannya sebagai Kepala daerah, sehingga pengadaan tetap terjadi walau jelas tidak sesuai dengan kebutuhan.

Mungkin maksud hati Ahok mengungkap persoalan ini agar dia mendapat pembelaan dari warga DKI, tapi yang terjadi justru sebaliknya, menepuk air didulang kena muka sendiri. Warga DKI jadi tahu ketidak-mampuan Ahok mengawasi jalannya pemerintahan DKI.

Hemat saya, Kejaksaan mestinya sudah bisa turun tangan, berdasarkan statemen yang dibuat Ahok.  Selidiki bagaimana Pemprov DKI dalam menjalankan fungsinya. Apalagi Ahok jelas katakan diberbagai media “Saya sabar menunggu, 2013 ketemu, 2014 masih ada anggaran siluman seperti ini”,[11] artinya sangat jelas ada pembiaran terjadinya korupsi.

Membiarkan pengadaan UPS 120KVA, yang kata Ahok melanggar dan dia sudah tahu, sama saja Ahok menjadi kaki tangan Koruptor[12].

Membiarkan selama tidak “terganggu”, tapi meributkan saat kepentingannya terganggu, itu tindakan yang salah, pak Ahok.

Jadi Pak Ahok come-on, jangan anti kritik, jangan selalu bermusuhan, anda memerintah itu tidak sendiri, DPRD itu mewakili rakyat.

Saya tidak bela DPRD Pak Ahok, sama seperti saya tidak bela PLN, tapi ini semata karena kelihatan nyata sekali anda keliru dan tidak mau mengkoreksi diri.”

Anda pak Ahok, keukeh dengan kebenaran versi anda, tidak mau melihat kebenaran pihak lain, mencari-cari kambing hitam dan akhirnya tepuk air didulang kena muka sendiri.”

Saya juga percaya, bahwa masih ada anggota DPRD nakal, tapi di negara hukum semua harus dibuktikan secara hukum, bukan menghakimi di media. Apalagi dengan membuat statemen yang kemudian hanya sekedar untuk menutupi kesalahan, sekedar pembelaan diri, malah akhirnya yang terjadi keributan yang tidak perlu, ujungnya rakyat yang jadi korban.

Jadi pak Ahok saran saya, kalau memang anda salah kirim draft APBD 2015, maka perbaikilah, akui saja, toh Kemendagri confirm kesalahan tersebut.”

Jika betul temukan ada titipan dana Siluman yang diselipkan, padahal tidak ada dipembahasan dengan DPRD, laporkan ke Pimpinan DPRD mestinya. Buktikan, jangan malah ributkan di media. Kalau DPRD tidak merespon laporan tersebut, dan Ahok yakin dengan bukti yang dimiliki, maka bawa masalah tersebut ke KPK atau Kejaksaan.

Terakhir pak Ahok, sekali lagi belajarlah ke Walikota Surabaya, Bu Risma, dalam menangani perbedaan pandangan dengan DPRD. Walau saya lihat, Pak Ahok dan Bu Risma sama-sama tidak jago dalam diplomasi, tapi setidaknya Bu Risma mampu melokalisir persoalan, sehingga tidak melebar kemana-mana. Dan warga Surabaya dibuat cerdas dalam melihat persoalan, bukan diprovokasi dengan statemen-statemen yang tidak perlu, yang akhirnya hanya membuat kegaduhan. Kasihan warga DKI, jika ribut terus, pak Ahok.”

Mari pak Ahok gunakan kesempatan anda bisa memimpin DKI untuk buktikan Jakarta bisa lebih baik secara nyata, bukan sekedar ribut.”

“Mohon maaf Pak Ahok, jika ada salah tulis dan kata. Senyatanya soal UPS dan APBD ini anda kembali salah pilih pembisik pak, Salam.”

_________________________________

[1] Pihak Kemendagri mengembalikan draft APBD DKI 2015 ke Pemprov DKI selain adanya ketidak lengkapan juga karena draft yang dikirim Ahok ke Kemendagri bukan Draft hasil pembahasan dengan DPRD DKI, dan ini bertentangan dengan pasal 66 ayat 1d, pasal 99 dan pasal 101 ayat 1b Undang-undang No 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Berita terkait bisa dibaca dilink atau

[2] Berita tentang draft APBD yang dikirim Ahok bukan hasil pembahasan dengan DPRD DKI dapat dibaca disini , dan disini

[3] APBD DKI hasil pembahasan Pemprov dengan DPRD DKI telah disahkan dalam rapat paripurna DPRD DKI tanggal 27 Januari 2015 yang juga dihadiri oleh Ahok. Pada kesempatan tersebut Ahok mengucapkan terimakasih pada anggota DPRD yang sudah mensahkan APBD tersebut (berita bisa dibaca di kompas.com ). Namun saat dikirim ke Kemendagri Ahok tidak mengirimkan APBD yang disahkan di paripurna tersebut.

[4] Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 66 ayat 1d, Pasal 99 dan Pasal 101 ayat 1b, yang intinya menjelaskan bahwa APBD harus dibahas bersama antara Kepala Daerah dengan DPRD

[5] Pada berita tanggal 26/02/2015 di detik.com dengan judul “Kejagung Belum Terima Laporan Ahok Soal Dana Siluman Rp12,1Trilyun”, pihak Kejaksaan Agung menegaskan belum menerima laporan dari Ahok soal dugaan dana Siluman. Link http://bit.ly/KejagungBelumTerimaLapAhok

[6] Hal ini disampaikan Ahok melalui media sebagai mana berita di detik.com tanggal 27/02/2015 dengan judul “Berapa Sih Harga Pasaran UPS yang membuat Ahok Marah?”. Link berita http://bit.ly/HargaUPSPasaran

[7] Berita di okezone.com pada tanggal 21/11/2014 dengan judul “Listrik Puluhan Sekolah di Jakbar Byar-pet” link http://bit.ly/ListrikJakbarByarPet

[8] Berita di detik.com pada tanggal 27/02/2015 dengan judul “Silakan Dilihat! Ini Rincian Dana ‘Siluman’ APBD DKI Untuk Beli UPS Miliaran” link http://bit.ly/AhokUngkitUPS2014

[9] Pengadaan UPS Kapasitas besar untuk sekolah di Jakarta Barat dipublikasikan secara luas pada tahun 2014, seperti berita di okezone.com pada tanggal 21/11/ 2014 di sini ,  bahkan penandatangan kontrak kerja juga dipublikasikan sebagai mana berita di harianterbit.com pada 20/11/2014 disini , juga website resmi Pemerintah Kota Jakarta Barat juga memberitakan penandatanganan kontrak pemenang lelang pada tanggal 20/11/2014 disini , dan saat itu Ahok tidak ada mempersoalkan pengadaan UPS tersebut.

[10] Dalam persidangan kasus Korupis UPS yang dianggarkan melalui APBD-P 2014, Ahok sempat menyatakan bahwa bukan dia yang menandatangani APBD-P 2014 tapi Jokowi sebagai Gubernur DKI masa itu. Tapi setelah Hakim menunjukan bukti bahwa tanda tangan pada lembar pengesahan APBD-P 2014 adalah tanda tangannya, barulah Ahok mengakui dia yang menandatangani. Ahok beralasan dia lupa. Berita bisa dibaca di

[11] Ahok menyatakan ini sebagaimana dikutip berbagai media, seperti diberitakan detik.com pada tanggal 27/02/2015 dengan judul “Silahkan dilihat! ini rincian dana ‘Siluman’ APBD DKI Untuk Beli UPS Milyaran Rupiah”. Berita disini

[12] Seorang pimpinan Instansi yang membiarkan terjadinya tindak pidana korupsi maka dianggap sudah mengambaikan prinsip penyelenggaraan negara yang harus mentaati asas-asas umum penyelenggaraan negara dan bebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme, serta perbuatan tercela lainnya,  sebagaimana tercantum di pasal 1 ayat 2 Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 Tentang Penyelenggaran Negara Yang Bersih dan Bebas dari KKN. Pembiaran terjadinya Korupsi dapat juga dijerat dengan pasal 3 jo pasal 23 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pasal 23 UU 31/1999 itu merujuk pada KUHP pasal 421 yang menyatakan pejabat yang membiarkan terjadinya penyalahgunaan kekuasaan diancam dengan pidana.

Ferry Koto

Seorang Usahawan, Memimpikan Indonesia Yang Berdaulat, Yang bergotong Royong untuk Mandiri dan Bermartabat

Mungkin Anda Menyukai


Notice: Use of undefined constant TDC_PATH_LEGACY - assumed 'TDC_PATH_LEGACY' in /home/bzyjbelq/ferrykoto.com/wp-content/plugins/td-composer/td-composer.php on line 109

Notice: Use of undefined constant TDSP_THEME_PATH - assumed 'TDSP_THEME_PATH' in /home/bzyjbelq/ferrykoto.com/wp-content/plugins/td-composer/td-composer.php on line 113

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Notice: ob_end_flush(): failed to send buffer of zlib output compression (0) in /home/bzyjbelq/ferrykoto.com/wp-includes/functions.php on line 4558