KSO adalah suatu bentuk kerjasama dari dua pihak atau lebih untuk melakukan suatu usaha secara bersama dengan memanfaatkan Asset dan atau hak usaha yang dimiliki dan bersama sama menanggung resiko usaha tersebut. Dalam KSO ada pihak yang memiliki asset/hak usaha dan pihak lain adalah yang memiliki Modal atau dikenal sebagai investor.