Teringat saat pengumuman kandidat Dewan Pendidikan Surabaya (DPS) yang lolos seluruh tahapan seleksi dan diajukan tim seleksi ke Walikota Surabaya, Tri Rismaharini, untuk ditetapkan sebagai DPS 2014-2019, muncul isu di beberapa media plus sosmed, bahwa para kandidat adalah tititpan dari Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya. Isu yang lebih “sadis” lagi mengatakan bahwa DPS yang terpilih nanti akan jadi “sub Bagian” dari Dispendik Surabaya.
Saya terperanjat, karena nama saya tercantum sebagai salah-satu kandidat dan tentu juga akhirnya jadi “tertuduh” dari isu tersebut. Padahal saya tidak kenal dan punya hubungan apapun dengan Dispendik Surabaya, bahkan hingga saya dilantik tidak tahu siapa Kepala Dispendik Surabaya yang diisukan akan jadi “bos” saya dan mampu “perintah-perintah” orang seperti saya. :))
Diantara sahabat banyak yang tidak yakin saya akan lolos dan ditetapkan oleh Risma, Walikota Surabaya, sebagai DPS 2014-2019. Pikir mereka, mana mungkin orang yang acap mengkritisi beberapa kebijakan Pemkot dan Walikota dipilih jadi DP Surabaya.
Tapi faktanya? innalillahi, saya diberi amanah oleh pemkot Surabaya. Dan sampai detik ini saya meyakini amanah yang diberikan tersebut diantaranya adalah untuk mengawasi dan mengkritisi jalannya kebijakan bidang pendidikan di Surabaya, bukan untuk jadi “sub bagian” Dispendik Surabaya. Dan itulah peran yang, insya Allah, selama ini saya jalankan.
Itu sekedar kilas balik, saat dulu tahun 2014, pemilihan dan pelantikan DPS jadi perhatian publik khususnya praktisi dan pemerhati pendidikan di Surabaya dan Jawa Timur.
Saat ini, sebagai pemerhati pendidikan di Jawa Timur, yang selama hampir 3 tahun menggumuli tugas dan kewajiban di lembaga kedewanan yang bernama Dewan Pendidikan, saya kembali terperanjat. Bukan soal DPS, tapi terkait dengan Dewan Pendidikan ditingkat Provinsi, DP Jatim, yang baru saja dilantik dan ditetapkan keanggotanya berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 188/792/KPTS/013/2016 tertanggal 28 Desember 2016 (sila baca disini).
Kalau tahun 2014 saya terperanjat hanya sekali saja karena tuduhan-tuduhan diatas, kali ini saya teperanjat dua kali. Pertama, terperanjat karena isi SK Penetapan tersebut, kedua terperanjat karena tidak ada yang mengkritsi dan meributkan adanya persoalan dan potensi jadi subordinat dan tidak mandirinya DP Jatim. Whay? Onok Opo?
Saya melihat ada beberapa keganjilan di SK tersebut, bahkan hemat saya, terdapat hal yang bertentangan dengan perundang-undangan. Ada persoalan serius dalam struktur DP Jatim yang akan mempengaruhi DP Jatim dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya kedepan. Sebagai orang yang mengenal Pakde Karwo, Gubernur Jatim, orang yang taat aturan, saya surprise dengan SK ini.
Pertama, sesuai dengan amanat UU 20/2002 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dikatakan dipasal 1 butir 24 bahwa Dewan pendidikan adalah lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli pendidikan. Ada 2 kata kunci, yaitu Lembaga Mandiri dan Unsur Masyarakat.
Unsur masyarakat yang jadi amanat UU tersebut dan dijelaskan di PP 17 tahun 2010 pasal 192 ayat 6 (baca disini) tidak terwakili sepenuhnya dalam DP Jatim 2016-2021. Dari nama-nama yang ditetapkan, sebagian besar adalah tokoh/praktisi pendidikan khususnya dari Perguruan Tinggi, padahal Perguruan Tinggi bukan termasuk domain tugas DP Jatim.
Unsur masyarakat yang seharusnya terwakili di DP Jatim terutama terkait dengan kewenangan Provinsi mengelola SLTA tidak nampak sama sekali. Unsur Guru SLTA tidak ada, padahal keberadaan Guru di DP Jatim sangat penting, terutama terkait pengalihan kewenangan pengelolaan SLTA dari Kabupaten/Kota ke Provinsi. Juga unsur masyarakat umum, seperti pengusaha, organisasi profesi, ormas, nyaris tidak ada sama sekali, hanya ada 1-2 orang yang juga tidak bertali-temali langsung dengan pendidikan SLTA. Malah ada unsur Birokrat yang duduk di DP Jatim, yang sama sekali bukan merupakan unsur yang dimaksud perundangan.
Dari sisi Kemandirian, yang dulu sempat dijadikan isu atas pemilihan DP Surabaya, malah tidak sekedar isu jika melihat SK Gubernur ini. Dalam SK GUbernur ini justru diformalkan bahwa DP Jatim berada dibawah bayang-bayang Dispendik Jatim, kalau tidak boleh dikatakan jadi “sub bagian” dari Dispendik Jatim.
Duduknya Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Dr. Syaiful Rachman, dalam keanggotaan DP Jatim sebagai salah satu penasehat, jelas akan membuat DP Jatim jadi tidak mandiri. Bagaimana mungkin pimpinan salah satu lembaga (Dispendik) yang jadi objek pengawasan DP Jatim dalam menjalankan tugasnya mengawasi kebijakan dibidang pendidikan, justru jadi penasehat (UU 20/2003 Pasal 56 (2), PP 17/2010 Pasal 192 (2) (3) (4), pasal 199 (1), pasal 204 (1) (3)). Tentu ini juga akan menjadi conflict of interest bagi yang bersangkutan.
Kedua, terkait dengan ketaatan pada peraturan perundang-undangan. Dalam PP 17/2010 pasal 194 (3) ditegaskan dengan sangat jelas bahwa jumlah maksimal anggota Dewan Pendidikan tingkat Provinsi adalah 13 orang. Artinya jumlah anggota dewan pendidikan Provinsi boleh kurang dari 13 (asal gasal, pasal 192 (11)) tapi tidak boleh lebih dari 13 orang. Sementara di SK tersebut jumlah keanggotaan (sesuai bunyi lampiran) Dewan Pendidikan Jatim adalah sebanyak 23 orang, lebih banyak 10 orang dari yang disyaratkan PP 17/2010.
Nah, dengan kondisi tersebut, yang jelas terlihat menabrak aturan perundangan yang ada, apakah bisa diharapkan DP Jatim akan dapat menjalankan salah satu fungsinya sebagai pengawas penegakan aturan di dunia Pendidikan Jawa Timur?
Sisi lain, dibentuknya kelembagaan PENASEHAT dalam struktur DP Jatim juga tidak ada cantolan hukumnya, tidak ada landasan Yuridisnya. Padalah SK tersebut menjadikan UU 20/2003 dan PP 17/2010 sebagai landasan hukum, dimana dikedua perundangan tersebut tidak menyebutkan adanya struktur penasehat di Dewan Pendidikan.
Kelembagaan penasehat dalam struktur DP Jatim juga akan menimbuklan ketidak mandirian baru bagi DP Jatim, yang diantara tugasnya memberikan nasehat dan masukan pada Kepala Daerah dalam hal ini Gubernur dan DPRD Jatim. Bagaimana mau memberikan nasehat jika didalam Dewan Pendidikan sendiri ada lembaga penasehat yang salah satu anggotanya bawahan Gubernur?
Bagaimana pendapat anda?
Surabaya, 15 Januari 2017.
Ferry Koto
disela menikmati secangkir kopi pahit di Ahad yang diselimuti mendung