Alhamdulillah, gagasan yang dilontarkan pada 1 syawal 1437H, bertepatan 6 Juli 2016 yang lalu terus menggelinding, bergerak dan membesar. Gagasan yang bertitik tolak pada pentingnya #MuslimKuasaiMedia bak gayung besambut ditengah hantaman beberapa media maistream melalui framing pemberitaan[1] yang mendiskreditkan Islam dan Muslim Indonesia.

Gagasan #MuslimKuasiMedia, didukung banyak kalangan baik melalui sosial media, juga dukungan melalui form yang disediakan secara online[2]. Ada lebih sebelas ribu dukungan tercatat sampai akhir oktober 2016. Dukungan ini kemudian berwujud nyata menjadi sebuah gerakan, yaitu Gerakan Gotong Royong #MuslimKuasaiMedia, yang dikalangan pendukung gagasan sering juga disebut Gerakan #MediaUmat.

Gotong Royong[3] menjadi kata kunci pertama Gerakan #MuslimKuasaiMedia ini. Dengan cara bergotong royong diyakini tujuan #MuslimKuasaiMedia bisa dicapai. Gotong royong dalam menggabungkan potensi ekonomi atau kapital permodalan, gotong royong dalam memproduksi pemberitaan atau citizen jurnalism, juga bergotong royong mendukung gagasan dengan menjadi konsumen loyal dari media yang nanti dikeluarkan.

Pendukung Gerakan Gotong Royong #MuslimKuasaiMedia menyadari bahwa untuk mewujudkan gagasan tidak cukup hanya bergerak di dunia maya, perlu juga bergerak di dunia nyata membangun kekuatan dengan menyebarkan gagasan pentingnya #MuslimKuasaiMedia. Silaturahim menjadi kata kunci kedua dalam gerakan ini. Dengan bersilaturahim maka yang tadi hanya bertegur sapa di dunia maya, mulai saling kenal dan membangun kepercayaan.

Dari silaturahim di dunia nyata inilah langkah konkrit untuk mewujudkan gagasan #MuslimKuasaiMedia mulai mewujud dengan dipilihnya para pemimpin Gerakan di setiap Provinsi di Indonesia. Disinilah yang jadi pembeda antara Gerakan Gotong Royong #MuslimKuasaiMedia dengan gerakan lain yang ada di dunia maya. Gerakan Gotong Royong #MuslimKuasaiMedia ini nyata adanya, jelas penanggungjawabnya, jelas pemimpinnya, jelas pengurus-pengurus daerahnya, dan tersebar nyata diseluruh provinsi di Indonesia. Secara fisik ada, bukan hanya sekedar nama-nama di sosial media.

Wujud nyata Gerakan Gotong Royong #MuslimKuasaiMedia adalah dengan terbentuknya Pengurus Daerah atau Pengda[4] di suatu Provinsi. Bila suatu Provinsi belum ada pengurusnya maka belumlah nyata terbangun kekuatan Gerakan Gotong Royong #MuslimKuasaiMedia di Provinsi tersebut. Pengda dipimpin dan diurus oleh orang-orang yang dengan secara sukarela bekerja membesarkan gerakan di daerahnya, dipilih secara musyawarah mufakat atas kepercayaan anggota. Para pengurus Pengda inilah yang berperan besar dan jadi tulang punggung membesarkan gerakan Gotong Royong #MuslimKuasaiMedia sampai kapanpun. Di Pengda lah kekuatan pendukung gerakan berada, dan dipundak para relawan Pengurus Daerah lah tanggungjawab membesarkan Gerakan berada.

Dengan makin membesarnya gerakan dan keinginan gerakan ini tidak hanya sekedar gerakan penyadaran, tapi juga sebuah gerakan yang bertindak nyata, maka diputuskanlah membentuk badan usaha yang akan mewujudkan gagasan #MuslimKuasaiMedia. Dengan berbagai pertimbangan akhirnya Gerakan Gotong Royong #MuslimKuasaiMedia memilih badan usaha Koperasi sebagai kendaraan untuk mencapai tujuan #MuslimKuasaiMedia. Bentuk badan usaha Koperasi dipandang paling sesuai untuk mewujudkan gagasan #MuslimKuasaiMedia yang berbasis umat tidak semata modal. Koperasi juga sangat sesuai dengan amanat Undang-Undang Pers sebagai badan Hukum Perusahaan Pers[5], yang tidak dikuasai oleh satu orang atau sekelompok orang secara dominan.

Alhamdulillah, Gerakan Gotong Royong #MuslimKuasaiMedia kembali berhasil menorehkan sejarah dengan membentuk Koperasi SWAMEDIA MITRA BANGSA[6] (SMB) yang didirikan pada tanggal 20 November 2016, melalaui Rapat Pendirian yang diadakan dari tanggal 19-20 November 2016 di Surabaya.

Koperasi inilah yang nanti jadi Perusahaan Pers Gerakan Gotong Royong #MuslimKuasaiMedia untuk mencapai tujuan #MuslimKuasaiMedia. Koperasi ini terbuka untuk dimiliki oleh warga Indonesia, siapapun, dengan syarat haruslah seorang Muslim[7]. Dengan bersama-sama menjadi anggota Koperasi SMB maka anggota bergandengan tangan, bergotong royong mengumpulkan modal untuk mengoperasikan #MediaUmat, sekaligus menjadi konsumen loyal.

Tidak semua pendukung gagasan kemudian menjadi anggota Koperasi, tidak semua yang ikut Gerakan Gotong Royong #MuslimKuasaiMedia menjadi anggota koperasi, banyak alasan dan pertimbangan. Itu tidak menjadi soal, menjadi anggota atau baru hanya bisa menjadi pendukung Gerakan Gotong Royong, semuanya pasti akan bisa memberikan kontribusi dengan cara masing-masing. Dan dengan bergotong royong, terus perbesar dukungan, insya Allah, cita-cita #MuslimKuasaiMedia akan tercapai.

Koperasi telah terbentuk, sebagai kendaraan akan ada pengurus yang akan “mengemudikan” jalannya usaha. Pengurus Koperasi bertugas menjalankan usaha, yang khusus bergerak dibidang Pers, dengan jalan memiliki media, baik dengan cara membuat media baru, atau “mengakuisisi” media yang telah ada. Pilihan tersebut ditangan pengurus dengan melihat segala kemungkinan yang ada dan kemamampuan dari Koperasi.

Sementara pengurus Koperasi menjalankan usaha pers, maka Pengda yang sudah ada, yang selama ini menggerakan Gerakan Gotong Royong #MuslimKuasaiMedia harus terus bergerak untuk memperbesar dukungan, memperbesar jaringan dan tentunya membantu Pengurus Koperasi untuk memperbesar anggota Koperasi. Disinilah peran Pengda yang tidak mungkin tergantikan, karena ditangan merekalah Gerakan ini bisa terus membesar. Melalui Pengda jugalah aspirasi anggota Koperasi dapat ditampung dan disalurkan untuk menjadi bahan masukan Pengurus Koperasi dalam menjalankan usaha.

Pengurus Koperasi dalam menjalankan badan usahanya dapat saja membentuk cabang di daerah, sesuai kebutuhan usaha dan kemampuan yang ada. Pertimbangan dimana cabang akan dibentuk akan memperhatikan aspirasi anggota dan kebutuhan usaha. Karena Koperasi adalah juga sebuah bisnis, Perusahaan Pers, maka setiap cabang yang dibentuk haruslah yang berpotensi untuk perbesar usaha dan menghasilkan bagi Koperasi. Setiap Koperasi membuka cabang, maka peran Pengda akan sangat menentukan untuk keberhasilan cabang tersebut.

Bentuk dan Organisasi Gerakan Gotong Royong #MuslimKuasaiMedia ini sangat khas Indonesia, dan sesuai dengan apa yang ada di konstitusi negeri ini, Kekeluargaan[8]. Bangun kekuatan gerakan ini adalah kekeluargaan, semua berkumpul dan bersatu sebagai satu keluarga yang punya satu cita-cita. Dan semua persoalan yang nanti akan muncul, penyelesaian kekeluargaanlah yang akan diambil.

Saya, yang kebetulan saja, tercentus menggagas pentingnya #MuslimKuasai Media, pada 1 Syawal tersebut, punya keyakinan, gerakan ini akan terus membesar, dan akan terus kuat ditangan orang-orang yang bekerja dengan suka rela dan ikhlas, yang memiliki satu tujuan mulia; #MuslimKuasaiMedia yang berkontribusi bagi kemajuan Indonesia, Islam Rahmatan Lil ‘alamin.

Surabaya, 10 Desember 2016. Ferry Koto


[1] Framing Pemberitaan adalah suatu teknik bagaimana seorang penulis (wartawan) membungkus wacana dalam sebuah pemberitaan dengan mengambil berbagai realitas dari sebuah berita (Scheufele, 1999, Framing as a Theory of Media Effects, hal 107). Wacana yang dilempar wartawan itulah yang jadi target untuk mempengaruhi persepsi pembaca dengan menumpang realitas dari sebuah berita.

[2] Form online untuk mendukung gagasan dapat diakses di http://bit.ly/SejutaUmatMendukung

[3] Gotong Royong adalah istilah khas atau asli Indonesia yang bermakna bekerja bersama-sama, atau bekerja (Gotong) bersama (Royong) dan menjadi ciri atau budaya dalam masyarakat Indonesia.

[4] Pengurus Daerah atau disingkat Pengda adalah istilah yang digunakan dalam Gerakan ini yang merupakan organisasi Gerakan ditingkat Provinsi. Syarat untuk menjadi Pengda adalah memiliki minimal 20 orang pendukung Gerakan yang sekaligus menjadi anggota Koperasi. Provinsi yang belum memenuhi syarat tersebut digabungkan ke Provinsi terdekat hingga terpebuhi syaratnya dan membentuk kepengurusan Pengda sendiri.

[5] Pasal 9 (2) Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers; “Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia”. Dan Peraturan Dewan Pers Nomor 4 tahun 2008 tentang Standar Perusahaan Pers, butir 2; “Perusahaan pers berbadan hukum perseroan terbatas dan badan-badan hukum yang dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

[6] SWAMEDIA berarti media yang diterbitkan secara mandiri dengan bergotong royong, kata ini merupakan kata yang sering digunakan oleh salah satu pendukung Gerakan dari Kepulauan Riau, sdr Zaharuddin Lubis, saat mengumumkan jumlah pendaftar anggota Koperasi setiap hari melalui saluran Whatsapp Group dan Telegram Group. MITRA BANGSA, merupakat kata yang menggambarkan bahwa Koperasi atau perusahaan Pers ini adalah mitra bagi kemajuan Indonesia.

[7] Syarat untuk menjadi anggota Koperasi SMB tercantum dalam Anggaran Dasar (AD) Koperasi Pasal 6. Pada butir a mensyaratkan harus Warga Negara Indonesia, sementara di butir b mensyaratkan haruslah beragama Islam yang bukan dari aliran yang dilarang oleh Majlis Ulama Indonesia (MUI).

[8] Republik Indonesia, Undang Undang Dasar 1945, pasal 33 ayat (1); “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here