aspirasi-warga1

Sesuai dengan Pasal 5 ayat 1 Undang-undang No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, maka terdapat 3 jenis layanan publik yang diberikan Negara pada rakyat.

Ketiga Jenis layanan tersebut adalah;

  1. Jenis Layanan Administratif, yaitu jenis layanan yang diberikan oleh Negara kepada rakyat berupa dokumen resmi. Dalam penjelasan pasal 5 ayat (7) dikatakan bahwa pelayanan administratif adalah pelayanan pemberian dokumen oleh pemerintah, antara lain dari mulai seseorang lahir memperolah akta kelahiran, sehingga kematiannya memperoleh akta kematian. Termasuk segala hal yang diperlukan penduduk dalam menjalankan kehidupannya seperti mendirikan bangunan, izin usaha, sertifikat tanah, surat nikah dan lainnya.
  2. Jenis Layanan Barang publik, yaitu penyediaan barang publik yang disediakan instansi pemerintah dan yang disediakan badan usaha Negara/daerah (penjelasan pasal 5 ayat (3) huruf a dan b). Contoh barang publik yang disediakan instansi pemerintah; Obat untuk flu burung, penyediaan transportasi perkotaan, Listrik, air minum, telpon, dll
  3. Jenis Layanan Jasa Publik, yaitu penyedian jasa publik oleh pemerintah yaitu penyediaan layanan berupa jasa yang disediakan oleh pemerintah untuk publik. Contoh pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pelayanan peradilan, pelayanan navigasi, pelayanan keamanan/polisi, pelayanan pasar, dll.

Layanan Pendidikan

Layanan Pendidikan adalah salah satu layanan jenis jasa yang diberikan Negara kepada Rakyat Indonesia.

Sesuai dengan amanat pembukaan UUD 1945, negara mempunyai kewajiban untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, maka pemerintah berkewajiban menyediakan layanan pendidikan bagi warga Negara Indonesia.

Juga dalam UUD 1945 amandemen keempat, pada pasal 28C ayat (1) ditegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi dan seni budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan kesejahteraan ummat manusia.

Pada pasal 31 UUD 1945 amandemen keempat dengan tegas menyebutkan hak warga Negara mendapatkan pendidikan (ayat 1) dan kewajiban untuk mengikuti pendidikan dasar, serta mewajibkan pemerintah membiayai semua biaya yang timbul dari pendidikan dasar tersebut (ayat 2). Dalam pasal 33 ayat (3), (4) dan (5) juga diperintahkan pemerintah untuk mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional, memprioritaskan anggaran pendidikan sekurangnya 20% serta kewajiban pemerintah ikut memajukan ilmu pengetahuan.

Dalam UU 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, diatur berbagai layanan yang harus disediakan pemerintah untuk warga Negara terkait pendidikan;

Setiap warga Negara mempunyai hak yang sama dalam memperoleh pendidikan (pasal 5 (1)), warga Negara yang memiliki kelainan fisik/keterbatasan fisik mendapatkan layanan khusus dari pemerintah (2), untuk warga didaerah terpencil diberikan layanan pendidikan khusus (3), dan warga yang memiliki kecerdasan dan bakat istimewa memperoleh pendidikan khusus (4). Juga warga Negara berhak atas long life learning (5).

Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu (pasal 11 ayat (1)) dan wajib menyediakan dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga Negara (pasal 11 ayat (2)).

Didalam layanan jasa pendidikan ini pemerintah juga punya kewajiban memberikan layanan administratif, seperti menerbitkan ijazah sebagai pengakuan kelulusan siswa belajar dari suatu tingkatan pendidikan. Juga pelayanan administratif untuk sertifikasi jaminan mutu berupa akreditasi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here