Hans Kelsen mengatakan dalam teorinya yang dikenal sebagai Teori Jenjang Hukum (Stufentheorie) bahwa Norma yang lebih rendah berlaku dan berdasar pada norma yang lebih
Hans Kelsen mengatakan dalam teorinya yang dikenal sebagai Teori Jenjang Hukum (Stufentheorie) bahwa Norma yang lebih rendah berlaku dan berdasar pada norma yang lebih