Sesuai dengan Pasal 5 ayat 1 Undang-undang No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, maka terdapat 3 jenis layanan publik yang diberikan Negara pada
Sesuai dengan Pasal 5 ayat 1 Undang-undang No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, maka terdapat 3 jenis layanan publik yang diberikan Negara pada