PT. Freeport Indonesia. (foto:istimewa)

Tulisan ini saya buat di blog, guna memenuhi permintaan beberapa sahabat yang membaca tulisan saya di Facebook maupun Twitter terkait perbedaan Kontrak Karya (KK) Freeport dan Production Sharing Contract (PSC) di industri migas. Alasan mereka, agar lebih mudah membacanya, juga agar ditulis dengan lebih lengkap.

Alasan utama saya menulis di akun media sosial (FB dan Twitter) adalah untuk mengkoreksi kekeliruan dari beberapa akun politisi dan pengamat, plus akun-akun selebtwit yang berkomentar terkait Head of Agreement (HoA) divestasi saham PT Freeport Indonesia (PTFI) sebesar 51% ke PT Inalum.

Entah hanya sekedar ingin mengkritik pemerintah, mereka mengatakan pemerintah keliru jika membeli saham PTFI saat ini dengan nilai US$3,85 miliar. Padahal, kata mereka, jika KK PTFI tidak diperpanjang pada 2021, maka PTFI dan aset-asetnya jadi milik Indonesia tanpa perlu membeli.

Komentar yang keliru ini menyesatkan jika tidak dikoreksi, walau mungkin maksudnya baik.

Untuk itulah saya mencoba meluruskan dengan menulis di akun media sosial, dan saat ini viral dishare tidak hanya di media sosial juga di aplikasi kirim pesan.

Berikut penjelasan sederhana saya;

Kontrak Karya (KK) tidak sama dengan Production Sharing Contract (PSC) di industri Migas. Dimana bila KK habis kontraknya, tidak diperpanjang, tidak ada yang akan dikembalikan ke negara selain wilayah kerja pemegang KK, atau lokasi tambang. Dalam hal PTFI, jika KK pada 2021 tidak diperpanjang maka alat produksi dan seluruh aset milik PTFI tetap milik mereka sebagai pemegang KK.

Arti lainnya, dalam kasus PTFI, jika kontraknya habis 2021 dan tidak diperpanjang KK-nya (merupakan KK ke 2), tidak berarti PTFI dengan segala aset dan alat produksinya jadi milik Indonesia.

Yang kembali ke Indonesia, jika KK PTFI habis atau tidak diperpanjang, hanya lokasi tambangnya, atau area tambang yang ada di KK, karena itulah saja yang jadi milik Indonesia dalam kerjasama berbentuk KK.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here