Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 41 tahun 2013, dipasal 3 ayat 1C-1, dimana pembebasab Pajak 0% (nol persen) dari harga Jual untuk kendaraan bermotor yang masuk kategori mobil hemat energi dan harga terjangkau, dengan syarat memenuhi ketentuan Kapasitas silinder maksimal 1.200cc dan yang terpenting lagi adalah konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) minimal 20 km untuk 1 liter. Artinya bagi semua kendaraan (kecuali station wagon dan sedan) dengan konsumsi bahan bakar 1 liter bisa menempuh jarak 20km miniml maka kendaraan tersebut mendapatkan insentif pembebasan pajak penjualan barang mewah 0%, .
Setelah melihat dari dekat mobil LCGC ATPM yang baru diluncurkan dengan berbagai varian nya, Saya menjadi ragu apakah keseluruhan varian tersebut sudah diuji dan betul betul sudah mampu mengirit konsumsi BBM nya minimal untuk 1 liter menempuh jarak 20Km.
Salah satu yang menyebabkan keraguan adalah, Varian terendah dari Mobil LCGC (salah satu brand) tersebut adalah Mobil yang sama sekali tidak memiliki kelengkapan standart mobil modren. Dimana tidak dilengkapi diantaranya Air Conditioner, Electrical control, Power steering, dan berbagai standar mobil lainnya. Untuk varian yang standart ini di klaim oleh Sales Penjualnya mampu irit BBM hingga 20-21 km untuk 1 liternya.
Bagaimana konsumsi BBM untuk varian yang sudah lengkap, layaknya sebuah mobil?
Saya ragukan mobil varian lengkap tersebut mampu menempuh 20 km hanya dengan mengkonsumsi 1 liter BBM. Yang sudah dilengkapi power steering, AC, electrical mirror, dan berbagai fasilitas lainnya tersebut, rasanya tidak akan mampu sampai se-irit itu.
Lantas, apakah masih berhak mobil tersebut mendapatkan Fasilitas bebas Pajak ?
Jika ATPM berkilah bahwa yang dimaksud bebas pajak 0% tersebut adalah kondisi standar mobil tanpa additional item yang ditambahkan kemudian, ini jelas menyalahi ketentuan. Dan bayangkan betapa besarnya Potensi Pajak yang hilang akibat “strategi” ini.
Karena pembebasan pajak diberikan untuk NILAI JUAL AKHIR MOBIL ke konsumen, bukan nilai jual dasar suatu Mobil LCGC (yang belum ditambahi berbagai kelengkapan). Nilai jual akhir tersebut adalah nilai list harga mobil ATPM sesuai variannya masing masing.
Hemat saya, apabila sebuah mobil LCGC apapun variannya, apapun yang ditambahkan kelengkapannya kemudian, maka syarat yang harus dipenuhi harus lah tetap sama, harus tidak lebih dari 1.200cc dan konsumsi BBM untuk 1 liter minimal bisa untuk 20Km. Dan jika tidak memenuhi ketentuan tersebut maka ATPM, harus membayar pajak nya tidak berhak atas fasilitas pembebasan pajak barang mewah.
Jika ATPM tetap berkilah dengan argumentasi itu aditional, maka ATPM tidak berhak menjual dalam bentuk varian varian tersebut. Harus jual dalam kondisi standart, tidak berhak pembebasan pajak untuk Komponen tambahan. Dimana Komponen tambahan tersebut harus dijual terpisah.
Hal ini akan sangat logis karena ketentuan PP 41/2013 tersebut tidak mengikat bagi kendaraan yang sudah di masyarakat, hanya mengikat ditingkat produsen. Jadi apabila suatu mobil hemat energi memenuhi ketentuan dan dibebaskan Pajak PPnBM nya di tingkat produsen, apabila ditingkat pemakai tidak lagi menjadi hemat energi maka tidak berarti pemerintah akan menagih pajaknya.
Pertanyaan berikutnya adalah, Siapa atau lembagai apa sebenarnya yang berhak memberikan penilaian bahwa suatu mobil LCGC sudah memenuhi ketentuan Hemat BBM 20Km tersebut? dan apakah lembaga tersebut dapat dipercaya dan kredible?
Bolehkah masyarakat, LSM atau Lembaga Pendidikan Tinggi, menguji apakah betul sebuah Mobil yang diberi fasilitas LCGC sudah memenuhi ketentuan pembebasan pajak tersebut?
Bayangkan besarnya Potensi pemasukan negara yang akan hilang, apabila tidak ada pengawasan yang ketat dan keterbukaan soal Mobil yang memenuhi kriteria LCGC ini, terutama terkait hemat BBM 20Km ini.