Fin Komodo

Sudah sering kita mendengar slogan yang didengungkan pemerintah “Cinta Produk Indonesia”, yang menghimbau Konsumen Indonesia membeli produk dalam negeri. Sering juga kita mendengar kampanye pemerintah mendukung Industri dalam negeri. Bahkan dibeberapa kesempatan kita akan menemukan betapa “loyal” nya para pejabat negara dengan produk Indonesia.

Tahun 2012 kita di hebohkan dengan semangat MOBIL NASIONAL. Mulai dari walikota di solo hingga Menteri BUMN bahkan presiden dengan semangatnya mengelu-elukan Mobil Nasional. Tiada hari tanpa Berita Soal perkembangan Mobil Nasional, Rakyat Indonesia terbius dan begitu berharap akan lahir mobil nasional yang bisa dibanggakan dan tentunya dapat dijangkau oleh rakyat Indonesia.

Salah satu yang sangat bergembira dengan antusiasme Pemerintah adalah Kelompok Pengusaha Otomotif yang sudah duluan eksis dengan Micro Car mereka yaitu ASOSIASI INDUSTRI AUTOMOTIF NUSANTARA atau lebih dikenal ASIANUSA yang sudah ada sejak 2010. Mereka sangat berharap pemerintah (kali ini) mulai serius memperhatikan Industri Mobil Nasional dan memberikan dukungan penuh untuk kemajuannya agar bisa menjadi tuan Rumah di negeri sendiri.

Dengan begitu besarnya harapan dan mimpi yang dibangun untuk memiliki kekuatan industri Mobil dalam negeri, hari ini mimpi itu bagai dihempaskan dan sirna dalam sekejap. Pemerintah yang diharapkan memberikan dukungan melalui seperangkat aturan dan kebijakan yang berpihak pada Industri Otomotif dalam negeri ternyata malah mengeluarkan kebijakan sebaliknya.

Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 2013 tanggal 23 Mei 2013, dikeluarkan saat mimpi dan harapan dibangun. Alih alih peraturan yang akan memberikan dukungan, tapi malah Aturan yang akan memberangus dan makin menjepit Industri Otomotif Nasional.

Industri Otomotif nasional yang masih bayi harus berhadap hadapan dengan Industri Otomotif Asing yang lebih dahulu menguasai teknologi dan menguasai pasar. Industri Nasional seperti disuruh bertempur dengan senjata apa adanya menghadapi musuh yang dibekali dengan persenjataan lengkap dan kemampuan tempur tidak terkalahkan.

PP No.41 Tahun 2013 adalah cerminan tidak jelas dan konsisten nya dukungan pemerintah pada Industri dalam negeri. Apakah mendukung Industri Otomotif Asing atau berpihak pada anak sendiri, Industri Otomotiv dalam negeri?

Pada Pasal 2 ayat 7B PP tersebut, senyata-nyata nya pemerintah “bertekad mematikan” Indsutri Otomotif dalam negeri, mematikan industi otomotif skala kecil yang jalan pun masih tertatih tatih.

Pasal 2 Ayat (7)
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 60% (enam puluh persen), adalah:

a. kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250 cc sampai dengan 500 cc; dan
b. kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, di pantai, di gunung, dan kendaraan semacam itu

Industri dalam negeri sudah mampu membuat kendaraan khusus sebagaimana yang dimaksud Pasal 2 ayat 7B dan ini sudah berlangsung sejak 2008, dengan nama FIN KOMODO, yang sudah mampu produksi 10 unit/bulan, dimana akibat peraturan ini akan menyebabkan kenaikan harga jual sebesar 60%, dari yang selama ini hanya 70-80 juta menjadi 120-130 juta per unit. Jelas jelas pasal ini akan langsung mematikan FIN KOMODO yang dipaksa membayar pajak sebesar 60% dan mau tidak mau akan menaikan harga jual mereka dengan sangat luar biasa.

Selain itu ada Pasal yang sangat Pro Industri Otomotif Asing, dimana pasal itu terkesan sangat mendukung konsumen dalam negeri namun pada dasarnya membunuh Industri Otomotif Nasional dengan Pelan tapi pasti.

Pasal 3
(1) Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang termasuk dalam kelompok kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (8), dihitung dengan Dasar Pengenaan pajak sebesar:

c. 0% (nol persen) dari Harga Jual untuk kendaraan bermotor yang termasuk program mobil hemat energi dan harga terjangkau, selain sedan atau station wagon, dengan persyaratan sebagai berikut:
1. motor bakar cetus api dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.200 cc dan konsumsi bahan bakar minyak paling sedikit 20 kilometer per liter atau bahan bakar lain yang setara dengan itu; atau

Pasal 3 ayat (1) C1 ini dengan sangat jelas membuka pasar sedemikian rupa, dimana pasar industri Otomotif Nasional yang mestinya diproteksi sedemikian rupa malah dibenturkan dengan Asing. Mobil Nasional seperti Tawon dan GEA yang hanya kapasitas 650CC harus berhadapan dengan harga mobil Asing yang dibebaskan Pajak Barang mewahnya hingga Kapasitas 1.200CC. Padahal harapan Industri Nasional pemerintah sebagaimana janjinya hanya membatasi pembebasan ini sampai kapasitas 750CC. Dengan aaturan ini, mobil Asing/ATPM dengan kapasitas 1.200cc Harganya akan murah menjadi hanya 70-80juta saja, dan ini tentu membuat konsumen lebih mudah memilih produk Asing.

Dengan aturan ini, Mobil Nasional kapasitas 650CC yang siap produksi untuk kemandirian Industri Otomotif Nasional sebesar 400-600 Unit sebulan, harus siap siap bertempur dengan Mobil ATPM yang sudah mapan hingga Kapasitas 1.200CC dibebaskan Pajak Barang mewah nya. Dan kita sudah bisa memastikan siapa pemenangnya.

Sungguh sebuah keprihatinan bagi Industri Mobil Nasional yang baru akan berusaha bangkit dan menjadi Tuan Rumah di Negeri sendiri

#Melihat Kondisi ini, Siapakah Sebenarnya Yang dibela oleh Pemerintah didalam Industri Otomotif Nasional?

Bersumber : http://asianusa.blogspot.com/2013/06/asianusa-keberatan-dengan-pp41-tahun.html

2 KOMENTAR

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here