Mengerikan memang sosial media. Setiap orang tiba-tiba bisa menjadi pakar, dan kemudian seenaknya dengan “kepakarannya” yang instan tersebut, mencaci-maki pihak lain. Ini dilakukan bukan hanya oleh orang awam, tapi juga oleh orang yang sudah dianggap tokoh, para elite, yang semestinya punya banyak kesempatan untuk “membaca”, mencari tahu dahulu, sebelum menunjuk-nunjuk hidung orang lain.

Beberapa hari ini, hal yang mengerikan ini terlihat dari bagaimana di sosial media, warganet “menghakimi” para Hakim MK yang telah memutuskan menolak permohonan uji materi (Judicial Review -JR) yang diajukanย Prof Euis Sunarti dkk, terkait pasal 284, 285, dan 292 KUHP yang mengatur soal perzinaan, pemerkosaan, dan perbuatan cabul sesama jenis (LGBT?).

Warganet bahkan para tokoh menuduh 5 orang Hakim MK yang menolak permohonan JR tersebut, mendukung perzinaan dan LGBT. Astagfirullah, mengerikan sekali tuduhannya.

Sebuah tuduhan yang tidak beralasan, bahkan telah terjerumus ke fitnah yang sangat dilarang agama (Islam).

Mari diperhatikan, dan dipahami baik-baik, sebelum menuduh bahkan memfitnah Hakim-Hakim MK yang menjalankan tugasnya sesuai yang diberikan Konstitusi dan UU.

Pertama, pahamilah sesungguhnya Mahkamah Konstitusi tersebut adalah lembaga yang menguji suatu Undang-undang terhadap Konstitusi (UUD 1945), bukan lembaga yang membuat aturan hukum, membuat pasal-pasal hukum baru.

Kedua, pahami jugalah bahwa para pemohon adalah pihak-pihak yang sedang meminta dilakukan UJI MATERI atau judicial review, pasal-pasal yang ada di KUHP (284, 285 dan 292) yang mereka anggap bertentangan dengan Konstitusi. Bukan sedang meminta dibuatkan aturan baru, atau memohonkan MK menyetujui atau tidak menyetujui pasal di KUHP tentang perluasan makna perzinaan, pemerkosaan (yang di KUHP hanya sebut korban perempuan), dan pencabulan sejenis (yang di KUHP hanya disebuat anak atau orang yang belum dewasa).

Ketiga, pahamilah bahwa MK adalah badan yang disebut Negative Legislation, bukan lembaga Positive Legislation . Positive Legislation adalah lembaga yang memiliki kuasa untuk membuat norma atau yang kita kenal dengan perundang-undangan. Lembaga Positive Legislation ini di dalam tata negara kita adalah DPR dan juga pemerintah. Sementara, Negative Legislation adalah lembaga yang memiliki kewenangan menghapus atau membatalkannya suatu norma/perundangan.

Keempat, tidak ada satupun putusan MK (hasil pertimbangan 5 Hakim MK) yang menyatakan bahwa mereka mendukung LGBT ataupun mendukung tindakan amoral berupa kumpul kebo. Putusan tersebut sesuai dengan tugas yang diberikan Konstitusi ke MK adalah MENOLAK PERMOHONAN JR para pemohon, karena pasal-pasal yang diimohonkan TIDAK BERTENTANGAN DENGAN UUย KONSTITUSI/UUD 1945, sebagaimana yang diargumentasikan pemohon.

Kelima, jika dibaca putusan secara lengkap, baik ke lima hakim MK maupun empat hakim MK yang lain, pada dasarnya tidak ada yang tidak sepakat dengan gagasan pemohon tentang perlunya PEMBAHARUAN terkait makna zina, pemerkosaan dan perbuatan cabul sesama jenis (LGBT). Juga, ditegaskan dalam putusan para Hakim MK tersebut bahwa putusan tersebut bukan berarti menyatakan norma yang ada di KUHP sudah LENGKAP. Implisit sangat jelas sekali para Hakim MK sependapat bahwa perlu ditambahkan norma-norma baru sesuai perkembangan masyarakat dan living law (hukum yang hidup di masyarakat). baca Poin 3.12 (7) putusan MK tersebut.

Keenam, Disenting opinion yang terjadi jelas sekali terkait dengan memandang apakah penambahan pasal baru, atau perluasan makna sudah LOMPAT PAGAR atau tidak. Lima orang hakim MK menyatakan bahwa permohonan tersebut adalah domain Positive Legislation, artinya kewenangan ada di DPR dan Pemerintah untuk memasukkan norma-norma baru sesuai yang diajukan pemohon. Sementara empat hakim yang disenting menyatakan bahwa itu bukan Positive Legislation, tapi adalah bagian kewenangan MK menilai bahwa norma yang ada tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman, bukan sekedar menilai bertentangan atau tidak dengan Konstitusi.

 

Nah, dari keenam poin tersebut, jelas sekali terlihat keputusan mayoritas Hakim MK tidak satupun karena menolak GAGASAN para Pemohon, tapi keputusan tersebut oleh mayoritas Hakim MK dipandang bahwa norma yang dimohonkan di JR tidak bertentangan dengan konstitusi dan ditegaskan gagasan pemohon seharusnya diajukan ke lembaga Positive Legislation yaitu DPR dan Pemerintah.

Sehingga tidak pada tempatnya mencaci maki MK yang telah menjalankan tugasnya dengan benar, walau ada disenting opinion yang lumrah saja terjadi. Apalagi sampai memfitnah lima orang Hakim MK telah melegalkan LGBT…..

TERLALU ….

Hemat saya secara pribadi, keputusan ini justru harus disambut dengan kepala dingin, apalagi jika dibaca poin 3.12 (7) putusan tersebut, sangat terlihat nyata, 5 orang Hakim MK tersebut implisit juga mendukung gagasan para pemohon untuk memperluas makna Zina bukan hanya soal terikat perkawinan atau tidak, makna pemerkosaan bukan hanya dengan korban perempuan tapi juga bisa pria, serta perbuatan cabul bukan saja yang dilakukan pada anak-anak (belum dewasa) tapi bermakna perbuatan cabul sesama jenis baik dewasa maupun anak-anak.

Dengan keluarnya keputusan ini, justru diharapkan berbagai pihak, juga ormas-ormas Islam, memperjuangkan dengan lebih militan lagi agar norma-norma baru yang digagas tersebut, masuk ke RUU KUHP yang saat ini sedang dibahas di DPR RI.

Apabila nanti norma tersebut berhasil masuk, maka sesungguhnya 5 orang Hakim MK sudah dengan jelas memberi signal dukungan atas gagasan tersebut. Artinya jika suatu saat di KUHP yang baru memasukan norma tersebut, ada kelompok PRO LGBT yang melakukan JR ke MK, maka bisa kita “pastikan” saat ini, dengan memegang keputusan MK saat ini, JR itu akan ditolak.

Jadi kenapa kalian harus mencaci maki MK, hingga memfitnah 5 orang Hakim tersebut melegalkan LGBT dan perbuatan amoral.

Iqra lah saudara ku sebelum berpendapat…. apalagi jika pendapat kalian itu memfitnah saudara muslim kalian sendiri.

 

Naudzubillaย naudzubillah min dzalik

Pernyataan tegas Hakim MK dalam 3.12 (7) yang nyatakan tidak menolak gagasan pembaharuan yang diajukan pemohon, juga sepaham bahwa norma di KUHP belum lengkap.
Salah satu bunyi putusan yang menyatakan menolak permohonan pemohon. BUKAN karena menerima LGBT tapi pasal yang diuji sesungguhnya TIDAK BERTENTANGAN dengan Konstitusi.

Beriku salinan putusan MKย http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/public/content/persidangan/putusan/46_PUU-XIV_2016.pdf

27 KOMENTAR

  1. Sebaiknya merujuk kepada hukum Islam agar tidak terjadi kerusakan di bumi..
    Maksiat &Zinah , Kumpul Kebo , LGBT .jelas hukumnya di dalam islam…

    Tanpa memberi ruang pelaku nya dewasa atau tidak dewasa..

  2. Sebenarnya ini dipicu oleh masifnya postingan kaum gay sendiri terkait putusan MK tersebut. Wajar saja jika mereka naik pitam. Justru kita harus menganggap ini sebagai bentuk ‘kecemburuan’ masyarakat; kecemburuan akan moralitas anak-anak mereka, suami-suami mereka, saudara-saudara mereka..dalam hal ini kita harus memakluminya. Tahu kan klo istri terbakar cemburu; piring-piring terbang muncul dan berjatuhan ^ ^

  3. MK produk demokrasi. Diferensial dari Parlemen. Islam hanya mensyariatkan Dewan Syuro bukan Demokrasi (suara terbanyak). Suatu saat “Demokrasiโ†’Parlemenโ†’ MK akan menjadi senjata makan tuan (memporak porandakan) ajaran (aqqidah) Islam. Semua produk barat pada akhirnya akan eksis di indonesia. Suara parlemen yang menentukan. Kalau mayoritas muslim “abu-abu” produknya akan hitam.

  4. Apa ada UU YG KHUSUS. MELARANG LGBT, KLU BLM HARUS ADA UU YG MELARANG LGBT ,DI BUMI NUSANTARA INI, KARENA LGBT ITU MELAWAN KODRAT YG JELAS DI LARANG AGAMA BAHKAN DI LAKNAT SI PELAKU, DAB ORANG2 YG MEMULUSKANYA”

  5. Alhamdulillah saya baca ini dari link yang dishare oleh ustadzku, terima kasih Pak Ferry atas paparannya, mudah-mudahan perjuangan untuk mendidik umat agar lebih dewasa menjadi pemberat timbangan amal kebaikan anda.

  6. Syukurlah kalo memang mereka tudak mendukung LGBT. Sebab, bagaimanapun juga hal itu penyebab halalnya Allah Swt menurunkan Azhab-Nya di negeri ini. Sedang petilasan kaum yg di Azhab Allah Swt kepada suatu kaum sangat jepas sampai saat ini. Syukran

  7. kita terlalu gampang di drive oleh invincible hands. dampak negatif sosial media lebih bahaya daripada perampok. kalo rampok, korbannya cuma yg di TKP saja. tapi kalo sosial media, yg tadinya korbannya cuma satu, si korban yg satu ini bisa โ€œshareโ€ lagi ke 100, yg 100 akan share lagi ke 10.000, dan seterusnya. mereka ga sadar kalo sedang dibodohi, lalu membagikan lagi kebodohan yg mereka dapat kepada org lain.

    Indonesia sangat kuat dari luar. sangkin kuatnya, Indonesia hanya akan hancur karena ulah rakyatnya sendiri. ulah manusianya sendiri. bukan ulah bangsa lain.

  8. Terima kasih pencerahannya.sebelum kita memberi komentar sebaiknya di baca dulu dari A sampai Z.Kalau membaca sepotong2 akan berubah arti dan maknanya.

  9. Perbanyak bikin rilis dan Humas MK segera publis hasil keputusan tersebut. Kesalahpahaman ini harus kontinyu disampaikan. Ndak cukup hanya pemaparan panjang lebar. Sebagian besar publik bisa pahami isu dg infografis dan pemaparan singkat namun BENAR.

  10. Ya, akhirnya hrs diperjuangkan di RUU KUHP. Semoga legislatornya punya kepekaan nurani shg menghasilkan UU yg antisipatif terhadap kecendrungan meluasnya penyakit masyarakat ini. Smg Allah menolong kita ….

    • โ€œ…seandainya ke Lima Hakim MH secara voting juga mengabulkan JR pemohon,…apakah article diatas masih relevan utk dibaca? karena hanyalah Saldi Istri Putra yg dalam kenyataan tdk mengikuti 2 thn perjalanan penyusunan RUU tsb 4:4 + 1…mohon tanggapan

  11. tulisan yang sangat mencerahkan. ini kalo dibikin infografis, bisa dishare dengan mudah ke mereka yang mencacimaki hakim MK itu bro. mereka kalo suruh baca mungkin juga males. sing penting ngotot disik ๐Ÿ™‚

      • Tengkyu artikelnya,sgt mencerahkan..bnyk pembaca hnya melihat judul dari sebuah artikel, sdh langsung komen..hal spt itu yang membuat blunder atas satu masalah..

      • Kalau ndak bisa memberi info yang jelas dan mudah dimengerti bagi khalayak rame.. ya gak usah sok2an belain mereka bro.
        Orang indonesia ini punya macam2 lapisan intelektualitasnya… jadi pasti ada yg bisa mengerti dan sebaliknya.
        Saya baca sampai dua kali tulisan mas bro ini.. tapi tetap aja gak mudeng :). Padahal IQ ku paling tinggi ditingkat SMA saya dulunya lhoo.. hehehe.
        Jadi bro.. jangan kerja nanggung2. Kalau ada niat meluruskan masalah ini please enlighten us bro..

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here