negara hukum

Sebagai negara Hukum, maka Fungsi Negara ada 4 macam, terdiri dari;

I. State of Provider atau Negara yang menjalankan fungsi pelayanan

Contoh Regulasi terkait;

  1. UU No 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan. Merupakan regulasi tentang layanan kependudukan seperti pencatatan kelahiran, pembuatan kartu penduduk, akta kematian dan lainnya terkait administrasi kependudukan.
  2. UU No. 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Yang mengatur fungsi layanan Negara dibidang pendidikan.
  3. UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, yang mengatur layanan Negara untuk perkawinan dan pencatatan perkawinan
  4. UU No 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (PPA), yang mengatur layanan yang diberikan Negara pada warga dalam hal kepemilihan tanah.
  5. PP No. 40 tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas Tanah, yang mengatur layanan pemerintah apda warga Negara terhadap layanan kepemilikan hak atas tanah

II. State Of Regulator, yaitu fungsi Negara sebagai pengatur;

Contoh Regulasi terkait

    1. UU No. 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekan menyampaikan Pendapat di Muka Umum, melalui regulasi ini pemerintah mengatur bagaiman menjaga keseimbangan hak dan kewajiban dalam menyampaikan pendapat di muka umum.
    2. UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dalam undang-undang ini pemerintah mengatur bagaimana syarat sebuah kendaraan diajalan dan aturan2 terkait penggunaan kendaraan dijalan raya.
    3. UU No. 12 Tahun 2005 tentang pengesahan konvensi Sipil, dalam UU ini pemerintah mengatur bagaimana hak asasi dan hak sipil diatur dan dilindungi, juga hak dalam politik
    4. UU No. 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, dalam UU ini pemerintah mengatur hal yang terkait perdagangan.
    5. Perpres No. 71 tahun 2015 Tentang penetapan dan penympanan barang kebutuhan pokok, dalam regulasi ini pemerintah mengatur tentang penetapan jenis barang kebutuhan pokok, penyimpanan, penetapan harga dan distribusi.

III. State Of Enterpreneurship, yaitu fungsi Negara sebagai pengelola usaha untuk menghasilkan pendapatan

Contoh Regulasi terkait;

    1. UU No 19 tahun 2003 Tentang BUMN, yaitu UU yang mengatur badan Usaha Negara.
    2. UU No. 21 tahun 2007 Tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunana, dalam UU ini pemerintah mengatur biaya yang dibayarkan untuk perolahan hak atas tanah dan pendirian bangunan.
    3. PP 79 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Energi Nasional, dalam peraturan ini pemerintah mengatur tentang kebijakan energy nasional termasuk mengatur penerimaan Negara dalam pemnafaatkan energy.
    4. UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dalam regulasi ini pemerintah mengatur pendapatan Negara yang bisa dihasilkan dari SDA mineral dan Batubara.
    5. UU No. 28 tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dalam UU ini diatur penerimaan pemerintah melalui pajak daerah dan retribusi daerah.

IV. State of Umpire, yaitu fungsi Negara sebagai Wasit atau Hakim yang mengatur apa yang dilarang, dibolehkan didalam bernegara

Contoh Regulasi terkait;

  1. KUHP, yaitu berisi peraturan tentang tindakan Pidana, hal-hal yang dilarang dilanggar oleh warga Negara
  2. UU No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yaitu regulasi yang mengatur larangan korupsi dan tindakan merugikan keuangan Negara.
  3. UU 30 Tahun 2002, tentang KPK, yang mengatur pembentukan KPK sebagai badan adhock dalam pemberantasan Korupsi.
  4. UU No. 11 Tahun 2006 Tentang ITE, yaitu regulasi yang mengatur perbuatan yang dilarang dilakukan dalam media elektronik, dan transaksi elektronik.
  5. UU No. 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi, merupakan regulasi tentang keberadaan mahkamah konstitusi dimana Negara mengatur pengujian suatu UU atas Konstitusi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here